Ketentuan Umum dan Syarat Peminjaman Koleksi Dibawa Pulang Milik Perpusnas

zhafira

Tanggal Pembaruan Terakhir 4 bulan yang lalu

Ketentuan Umum:

1. Koleksi umum yang dipinjamkan adalah koleksi di Layanan Anak (lantai 7A) dan Layanan Monograf Terbuka (lantai 21-22).

2. Pemustaka yang melakukan peminjaman koleksi harus memenuhi syarat peminjaman).


Syarat Peminjaman:

1. Pemustaka yang akan melakukan peminjaman merupakan anggota Perpustakaan Nasional RI yang memiliki kartu keanggotaan yang masih aktif.

2. Pemustaka menggunakan kartu anggota atas nama sendiri dan bukan milik orang lain.

3. Pemustaka berdomisili di salah satu dari wilayah-wilayah berikut: Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

4. Pada peminjaman pertama, pemustaka memberikan data informasi kontak yang valid dan terbaru yang dapat dihubungi, mencakup alamat rumah, alamat domisili, nomor ponsel, dan alamat surat elektronik (e-mail). Sebelum melakukan peminjaman, pustakawan mengkonfirmasi bahwa kontak pemustaka bisa dihubungi. 


Selengkapnya bisa cek gambar dibawah ini

Apa artikel ini membantu?

11 dari 11 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami